PANCASILA LAMBANG NKRI
PANCASILA LAMBANG NKRI
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila,
UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek,
yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan,
yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan
perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para
tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam
BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945.
hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan
demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai
pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara
kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila
sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan
puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan
kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak
kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan
perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk
mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam
masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan
perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk
memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan
perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik,
negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
saja fungsi dan kedudukan pancasila ?
2.
Bagaimana
hubungan pancasila dengan UUD 1945 ?
C.
Tujuan
dan Manfaat
a) Agar mengetahui fungsi serta kedudukan pancasila sebagai ideologi negara.
b) Supaya mengerti jelas hubungan antara pancasila dan UUD 1945.
a) Agar mengetahui fungsi serta kedudukan pancasila sebagai ideologi negara.
b) Supaya mengerti jelas hubungan antara pancasila dan UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Secara
umum, pengertian fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai :
1.
Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
2.
Ideologi
Bangsa
3.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
4.
Kedudukan
Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Hukum
1) Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa/Jati Diri Bangsa[1]
Sebelum Pancasila
disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri
bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai-nilai
adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis Pancasila.
Jadi Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila
disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Pandangan hidup dan filsafat hidup
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa
Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap, tingkah laku
dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita dan
gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia. Di dalam Pancasila
terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa
yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa
Indonesia.
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
2) Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia[2]
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat. Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1. ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1. nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2. dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3. tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4. Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
2) Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia[2]
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat. Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1. ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1. nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2. dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3. tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4. Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Hubungan filsafat dan Ideologi
Filsafat sebagai
pandangan hidup merupakan sistem nilai yang diyakini kebenarannya sehingga
dijadikan dasar atau pedoman dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup dan sebagai dasar dan
pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan demikian filsafat
telah menjadi suatu sistem cita-cita/keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut
praksis karena dijadikan landasan cara hidup manusia/masyarakat, sehingga
filsafat telah menjelma menjadi ideologi.
Sedangkan ideologi
memiliki kadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan norma, dan sekaligus
praksis karena menyangkut operasionalisasi, strategi dan doktrin. Ideologi juga
menyangkut hal-hal yang berdasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna
dan nilai-nilai hidup bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai
ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
Dimensi idealistis, yaitu
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan
rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
1.
Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam
suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
2.
Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan
sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam
kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila
dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia
selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
3) Pancasila
Sebagai Dasar Negara[3]
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan
mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia
dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila.
Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum
yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh
unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara
dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya
adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan
Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia
bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita
hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan
Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut
lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah
dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
4) Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum[4]
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sebagai Sumber Hukum Positif.
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum.
Dengan di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.
Menjelaskan isi Pembukaan UUD 1945, Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm.
Bung Karno : Declaration of Independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. “Proklamasi” tanpa “Declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tanpa mempunyai Dasar Penghidupan Nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi “Ibu Pertiwi”. (DBR II – 442)
Pendahuluan :
Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, karena di dalam alam kemerdekaan itulah kita akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan prinsip-prinsip yang telah kita letakkan. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan sekedar untuk merdeka, akan tetapi kemerdekaan Indonesia diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita hidupnya berdasarkan prinsip-prinsip yang hidup di dalam kalbu. Oleh karena itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan emas” untuk mencapai cita-cita nasional Indonesia. Dari kutipan di atas jelas dapat kita ketahui bahwa di dalam Deklarasi Kemerdekaan yang tertuang sebagai Pembukaan UUD 1945 kita akan dapat menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Deklarasi Kemerdekaan itulah kita akan dapat menemukan “raison d’etre” (alasan keberadaan/ eksistensi) bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD 1945. diharapkan setidak-tidaknya kita akan dapat melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya. Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal : pertama : kemerdekaan adalah hak segala bangsa; kedua : penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan.Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).
4) Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum[4]
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sebagai Sumber Hukum Positif.
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum.
Dengan di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.
Menjelaskan isi Pembukaan UUD 1945, Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm.
Bung Karno : Declaration of Independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. “Proklamasi” tanpa “Declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tanpa mempunyai Dasar Penghidupan Nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi “Ibu Pertiwi”. (DBR II – 442)
Pendahuluan :
Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, karena di dalam alam kemerdekaan itulah kita akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan prinsip-prinsip yang telah kita letakkan. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan sekedar untuk merdeka, akan tetapi kemerdekaan Indonesia diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita hidupnya berdasarkan prinsip-prinsip yang hidup di dalam kalbu. Oleh karena itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan emas” untuk mencapai cita-cita nasional Indonesia. Dari kutipan di atas jelas dapat kita ketahui bahwa di dalam Deklarasi Kemerdekaan yang tertuang sebagai Pembukaan UUD 1945 kita akan dapat menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Deklarasi Kemerdekaan itulah kita akan dapat menemukan “raison d’etre” (alasan keberadaan/ eksistensi) bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD 1945. diharapkan setidak-tidaknya kita akan dapat melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya. Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal : pertama : kemerdekaan adalah hak segala bangsa; kedua : penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan.Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).
GAMBARAN
STAATS FUNDAMENTAL NORM DALAM PEMBUKAAN UUD
Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan
sebagai kaidah negara yang fundamental.
Di atas telah diuraikan betapa penting kedudukan Pembukaan dalam Konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, yang sering disebut juga dengan istilah Preambule, atau
Mukaddimah. Karena dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm yang
merupakan prinsip atau pandangan filsafati yang melandasi perumusan batang
tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Bahkan karena
dalam Pembukaan itu termuat Staatsfundamentalnorm yang merupakan penjabaran
Staatsidee, maka merubah Pembukaan suatu UUD berarti merubah atau membubarkan
suatu negara.
B. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945[5]
B. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945[5]
Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat
oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara
formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai
dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut
terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di
mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu
diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti
misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain
sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila
terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara.
Keseluruhan Pembukaan
UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan
negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah
diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische
grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai
ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD
1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai
dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap
produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945,
kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,
yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila
sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan
negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua
itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam
kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.