Hukum Monogami dan Poligami
Hukum Monogami dan Poligami BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagian dari masyarakat kita kurang atau tidak setuju dengan poligami dan mereka menentang praktik poligami yang ada sekarang ini, karena efek negatifnya sangat besar bagi keluarga dan banyak menyakiti kaum perempuan.. Namun, sebagian yang lain menyetujui dengan alasan-alasan tertentu. Kelompok terakhir ini beralasan bahwa meskipun poligami memiliki banyak resiko, tetapi bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Kenyataannya poligami sekarang ini banyak dipraktikkan oleh kalangan public figure kita. Sebut saja misalnya mantan wakil presiden RI, Hamzah Haz, yang memiliki isteri tiga orang, Puspo Wardoyo (pengusaha terkenal) yang memiliki isteri empat orang, Qomar (seorang komedian) yang juga memiliki empat orang isteri, KH. Nur Muhammad Iskandar, SQ. (Kiai pengasuh PP. Ash Shiddiqiyah Jakarta) yang memiliki tiga orang isteri, Mamik Slamet, PartoP a...